Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 40 persen dari perokok akan mengalami gejala adiktif atau tingkat kecanduan yang berbahaya, kata guru besar Farmakologi Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Dr Amir Syarief, SpFK.
"30-40 persen orang yang merokok akan jatuh dalam keadaan adiksi," kata Amir ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang uji materi UU Kesehatan terkait "ayat tembakau" di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Menurut Amir, jumlah itu jauh lebih besar dibanding tingkat resiko adiksi bagi peminum alkohol adalah sekitar 15 persen.
Ia juga menuturkan, tingkat "intoksikasi" (keracunan) zat nikotin yang terdapat dalam rokok bernilai 2 atau rendah, sedangkan tingkat "intoksikasi" alkohol adalah 6 atau tinggi.
Namun, lanjutnya, nikotin memiliki tingkat ketergantungan bernilai 6 atau berarti tinggi.
Amir mengemukakan, orang yang merokok juga akan mengakibatkan terdapatnya kadar nikotin dalam darah.
Selain itu, ujar dia, merokok juga bisa berpotensi mengakibatkan terjadinya abortus pada perempuan hamil dan penurunan produksi air susu ibu (ASI) bagi ibu-ibu menyusui.
Ia memaparkan, kadar hanya sebesar 1 - 2 miligram nikotin sudah bisa menimbulkan efek euforia yang dapat mengakibatkan kecanduan.
Amir juga mengingatkan bahwa di dalam rokok itu terdapat sekitar 60 karsinogen atau penyebab penyakit kanker.
Sementara itu, Ketua Badan Khusus Pengendalian Tembakau Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Widyastuti Soerojo mengemukakan, UU Kesehatan yang diujimaterikan di MK sama sekali tidak mematikan hak atas penghidupan para petani tembakau.
"UU Kesehatan tidak mematikan hak atas hidup dan penghidupan para petani tembakau. UU Kesehatan karenanya tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Widyastuti.
Sebelumnya, Ketua DPRD Temanggung Bambang Soekarno mengajukan permohonan uji materi untuk membatalkan Pasal 113 UU No 36/2009 tentang Kesehatan karena dinilai diskriminatif karena hanya mencantumkan tembakau sebagai satu-satunya contoh tanaman yang mengandung zat adiktif.
Selain itu, menurut Bambang, "ayat tembakau" dalam UU Kesehatan juga akan mengakibatkan kerugian bagi para petani tembakau dan cengkeh di Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar