Sabtu, 05 Juni 2010

Perusahaan Rokok Kecil Terancam Bangkrut

Bojonegoro - Semua perusahaan rokok kecil di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diprediksi bangkrut dalam dua tahun mendatang akibat pembatasan pembelian cukai rokok.

"Kalau ketentuan pemerintah yang membatasi pembelian cukai tidak dicabut, saya perkirakan dua tahun lagi semua perusahaan rokok kecil di Bojonegoro bangkrut, sebab tidak bisa berproduksi," kata Ketua Asosiasi Gabungan Pengusaha Rokok (Gapro) Kabupaten Bojonegoro Mulyono, Sabtu (5/6).

Ia menjelaskan, pada 2007 perusahaan rokok kecil di Bojonegoro ada 119 perusahaan, namun sekarang tinggal 55 perusahaan, dengan 12 diantaranya nyaris berhenti berproduksi.
Bangkrutnya perusahaan rokok kecil tersebut karena tidak bisa berkembang setelah pada 2004 ada ketentuan pemerintah yang mengatur pembelian cukai rokok.

Sebelum ini, perusahaan rokok kecil leluasa membeli jumlah cukai rokok, namun setelah 2004 dibatasi hanya boleh 100 lembar per bulan. Akibatnya, produksi mereka berkurang dan terpaksa menyesuaikan dengan jatah pita cukai itu.

Ia mengatakan kalau lebih dari seratus lembar pita cukai, rokok mereka lainnya ilegal.

Disamping itu, ada persyaratan lain dimana sebuah industri rokok harus mempunyai gedung dan bangunan permanen dengan luas harus 200 meter persegi.

Ketentuan ini menyulitkan perusahaan kecil, karena arus menyediakan bangunan perusahaan rokok. "Namanya saja home industry rokok, tempat memproduksi ya di rumah masing-masing," katanya.

Ia menilai ketentuan tersebut hanya memihak perusahaan besar dan jika terus berlaku, akan membuat perusahaan rokok kecil di Bojonegoro gulung tikar.

Dia menuturkan, pemerintah Kabupaten Bojonegoro sama sekali tidak membina perusahaan-perusahaan rokok kecil itu dan Gapro yang pernah dijanjikan pinjaman lunak sebesar Rp931 juta dari dana bagi hasil cukai rokok 2010 pun akhirnya tidak terealisir.(Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar